Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta adanya perkembangan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur mengenai tata cara penyiapan, pembahasan, pengesahan dan penetapan Peraturan Daerah.
Perubahan meliputi definisi Biro Hukum dan HAM, penambahan definisi Badan Legislasi Daerah dan Sekretariat DPRD, hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah melalui forum uji publik, konsultasi, dan sosialisasi. Selain itu, diatur mengenai penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah dalam Peraturan Daerah tersendiri, asal Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD atau Gubernur, serta tata cara pengajuan Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD. Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah juga diubah, termasuk tahapan pembicaraan dan pengambilan keputusan. Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah diatur lebih lanjut, dan proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah yang harus dievaluasi juga dijelaskan, termasuk yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. Ditambahkan pula ketentuan mengenai Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.