Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 30); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 45); 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 Nomor 136). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019 Nomor 109, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 95); 2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah pelaksanaan peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 30); 3. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 45 ); dan 4. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 Nomor 136),

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan pemenuhannya adalah tanggung jawab negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah. Ketentuan substansial mencakup: 1. *Hak dan Kewajiban*: Setiap orang memiliki hak untuk hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, mendapatkan informasi kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan. Kewajibannya meliputi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat, menjaga kesehatan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, menghormati hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat, menerapkan perilaku hidup sehat, mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah, dan mengikuti program jaminan kesehatan. 2. *Tanggung Jawab Pemerintah Daerah*: Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau. Ini termasuk peningkatan upaya kesehatan, penyelenggaraan kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan KLB atau Wabah, ketersediaan lingkungan yang sehat, sumber daya kesehatan yang adil dan merata, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pengaturan dan peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan. 3. *Upaya Kesehatan*: Meliputi berbagai upaya kesehatan seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan olahraga, kesehatan lingkungan, kesehatan bencana, pelayanan darah, transplantasi organ, pengamanan sediaan farmasi, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan pelayanan kesehatan tradisional. 4. *Fasilitas Pelayanan Kesehatan*: Fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau pelayanan kesehatan masyarakat, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjut, dan penunjang. Setiap fasilitas wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah. 5. *Sumber Daya Manusia Kesehatan*: Sumber daya manusia kesehatan terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata. 6. *Perbekalan Kesehatan*: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan kesehatan.

1. Izin yang telah diterbitkan kepada fasilitas Kesehatan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)