Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dalam pembangunan kesehatan daerah. Pembangunan kesehatan daerah diselenggarakan berdasarkan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan gender dan non diskriminatif, serta norma agama. Tujuannya adalah menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan daerah yang adil, merata, terjangkau, dan bermutu, serta mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui berbagai subsistem dari sistem kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup pengelolaan kesehatan daerah sebagai penjabaran dari sistem kesehatan nasional, upaya kesehatan yang berkesinambungan dan paripurna, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, serta penggunaan teknologi tepat guna. Ruang lingkupnya meliputi upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, manajemen kesehatan, informasi dan regulasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk penyediaan dan pengelolaan upaya kesehatan sekunder dan tersier, surveilans epidemiologi, penanggulangan gizi buruk, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, serta penanggulangan pencemaran lingkungan. Pemerintah Provinsi juga mengalokasikan dana minimal 10% dari APBD untuk pembangunan kesehatan.