Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dalam pembangunan kesehatan daerah. Pembangunan kesehatan daerah diselenggarakan berdasarkan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan gender dan non diskriminatif, serta norma agama. Tujuannya adalah menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan daerah yang adil, merata, terjangkau, dan bermutu, serta mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui berbagai subsistem dari sistem kesehatan. Ketentuan substansial mencakup pengelolaan kesehatan daerah sebagai penjabaran dari sistem kesehatan nasional, upaya kesehatan yang berkesinambungan dan paripurna, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, serta penggunaan teknologi tepat guna. Ruang lingkupnya meliputi upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, manajemen kesehatan, informasi dan regulasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk penyediaan dan pengelolaan upaya kesehatan sekunder dan tersier, surveilans epidemiologi, penanggulangan gizi buruk, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, serta penanggulangan pencemaran lingkungan. Pemerintah Provinsi juga mengalokasikan dana minimal 10% dari APBD untuk pembangunan kesehatan.

1. Semua ketentuan pelaksanaan yang berkenaan dengan pengaturan dan/atau perizinan, rekomendasi bidang kesehatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 4. Setiap orang yang karena lalai atau sengaja melakukan pembangunan kesehatan dengan tidak dilengkapi analisis risiko pembangunan kesehatan diancam pidana kurungan atau penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).