Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan di Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh layanan kesehatan dan mencapai tujuan pembangunan kesehatan melalui tenaga kesehatan yang memadai. Tujuannya adalah merencanakan dan memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, mendayagunakan tenaga kesehatan secara merata, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan, meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kesehatan, serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis tenaga kesehatan (medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, dan lainnya).
- Hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan masyarakat.
- Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan oleh Gubernur.
- Pengadaan tenaga kesehatan melalui penerimaan dan pelatihan.
- Pendayagunaan tenaga kesehatan melalui penempatan umum dan khusus, termasuk penugasan khusus di daerah terpencil dan pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing.
- Pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan melalui pendidikan, pelatihan, sistem karir, penghargaan, insentif, sertifikasi, registrasi, dan perizinan.
- Organisasi dan standar profesi tenaga kesehatan.
- Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu tenaga kesehatan.
- Pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
- Penyelesaian perselisihan melalui mediasi atau pengadilan.