Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 08 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 08/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 08 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan di Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh layanan kesehatan dan mencapai tujuan pembangunan kesehatan melalui tenaga kesehatan yang memadai. Tujuannya adalah merencanakan dan memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, mendayagunakan tenaga kesehatan secara merata, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan, meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kesehatan, serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup: - Jenis tenaga kesehatan (medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, dan lainnya). - Hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan masyarakat. - Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan oleh Gubernur. - Pengadaan tenaga kesehatan melalui penerimaan dan pelatihan. - Pendayagunaan tenaga kesehatan melalui penempatan umum dan khusus, termasuk penugasan khusus di daerah terpencil dan pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing. - Pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan melalui pendidikan, pelatihan, sistem karir, penghargaan, insentif, sertifikasi, registrasi, dan perizinan. - Organisasi dan standar profesi tenaga kesehatan. - Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu tenaga kesehatan. - Pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. - Penyelesaian perselisihan melalui mediasi atau pengadilan.

(-)

1. Tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 10, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 31 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi, atau pencabutan izin. 3. ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi kepegawaian.