Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru terkait kesehatan, seperti Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD), Vaksin, dan Vaksinasi. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang jenis penyakit menular dan tidak menular, serta upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian penyakit menular, termasuk pembentukan Tim Gerak Cepat dan Tim Kontigensi. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban melaksanakan protokol kesehatan, sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, serta larangan-larangan terkait penanggulangan penyakit menular. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular di perbatasan lintas Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk perbatasan Provinsi. Koordinasi dan kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah ini.