di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.16/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.16/MEN/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengkajian sumber daya ikan guna menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN). Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Komnas KAJISKAN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Tugasnya adalah memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian mengenai sumber daya ikan. Fungsi Komnas KAJISKAN meliputi identifikasi kebutuhan data, penyerasian program penelitian, validasi hasil pengkajian, dan penelaahan kebijakan strategis. Keanggotaan Komnas KAJISKAN terdiri dari para ahli yang bertugas selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali. Sekretariat Komnas KAJISKAN dibentuk untuk menunjang pelaksanaan tugasnya.