Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.13/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.13/MEN/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2010Tanggal Penetapan:31 Mei 2010
Pembentukan Lembaga NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Mei 2010
Tanggal Penetapan31 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Perubahan tersebut meliputi: Pertama, perubahan Pasal 8 yang mengatur tentang Sekretariat Komnas KAJISKAN, dimana Kepala Sekretariat dijabat oleh Kepala Pusat Riset Perikanan Tangkap, Badan Riset Kelautan dan Perikanan, yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komnas KAJISKAN dan Sekretariat berkedudukan di kantor Pusat Riset Perikanan Tangkap. Kedua, perubahan Pasal 14 yang mengatur bahwa segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibebankan pada Anggaran Pusat Riset Perikanan Tangkap, Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Ketiga, perubahan Lampiran tentang Daftar Nama dan Keahlian Anggota Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

(-)

(-)