Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 Tahun 2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.13/MEN/2009 · Permen KKP No. PER.13/MEN/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2009Tanggal Penetapan:20 Mei 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKomisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Mei 2009
Tanggal Penetapan20 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2005 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Peraturan Menteri ini membentuk Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Komnas KAJISKAN bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri dalam penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, yang akan digunakan sebagai bahan kebijakan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Untuk melaksanakan tugasnya, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan fungsi identifikasi kebutuhan data dan informasi, penyerasian program riset, serta validasi dan sintesis hasil pengkajian stok sumber daya ikan secara nasional. Keanggotaan Komnas KAJISKAN terdiri dari para ahli di bidang terkait, dengan masa tugas selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali. Sekretariat Komnas KAJISKAN dibentuk untuk menunjang pelaksanaan tugas, dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat oleh Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Mekanisme kerja Komnas KAJISKAN meliputi sidang yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan, dengan ketentuan kuorum yang harus dipenuhi. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibebankan pada Anggaran Sekretariat Badan Riset Kelautan dan Perikanan.

1. Segala kegiatan Komnas KAJISKAN yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2005 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)