Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2014Tanggal Penetapan:25 Februari 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Februari 2014
Tanggal Penetapan25 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Perubahan ini berkaitan dengan daftar anggota Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, termasuk nama, keahlian, jabatan, dan institusi asal anggota komisi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)