Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 8/2019 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2019 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2019Tanggal Penetapan:25 April 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun-stasiun terkait, guna meningkatkan efektivitas layanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Penataan ini dilakukan dengan menyempurnakan nomenklatur stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan, serta menyeragamkan penamaan stasiun berdasarkan wilayah kerja. Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertanggung jawab atas pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerja sama, kalibrasi, dan pelayanan terkait. Struktur organisasi meliputi Bagian Tata Usaha, Bidang Observasi, Bidang Data dan Informasi, serta kelompok jabatan fungsional. Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diklasifikasikan dalam empat kelas berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)