Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 9/2016 · Perka BMKG No. 9 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan Lampiran II dari Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BMKG sehubungan dengan adanya perubahan lokasi dan wilayah kerja. Ketentuan yang diubah adalah mengenai nama, lokasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta nama, kelas, dan lokasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)