Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 15/2014 · Perka BMKG No. 15 Tahun 2014 · Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:25 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 3 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun-stasiun terkait, seiring dengan reorganisasi Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi dari Balai Besar dan stasiun-stasiun meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Balai Besar bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan dan melaksanakan tugas seperti pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, dan pelayanan terkait. Struktur organisasi Balai Besar terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Observasi, Bidang Data dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Stasiun-stasiun diklasifikasikan dalam beberapa kelas dan memiliki tugas serupa dalam lingkup yang lebih spesifik. Peraturan ini juga menetapkan eselonisasi jabatan dan lokasi unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

(-)

(-)