Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 14/2019 · Peraturan BMKG No. 14 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

Peraturan ini bertujuan untuk menata dan menyempurnakan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sehubungan dengan pembentukan dan perubahan nomenklatur unit pelaksana teknis. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan jumlah dan klasifikasi unit pelaksana teknis yang terdiri dari Balai Besar, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Peraturan ini menetapkan adanya 187 unit pelaksana teknis dengan rincian klasifikasi dan lokasi yang berbeda-beda, termasuk perubahan pada Lampiran II yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)