di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 4/1999 · UU No. 4 Tahun 1999 · UU Nomor 4 Tahun 1999
Undang-undang ini mengatur tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan mewujudkan lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan kedaulatan rakyat serta menyerap aspirasi rakyat.
MPR:
MPR terdiri dari anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, dengan rincian 500 anggota DPR, 135 Utusan Daerah, dan 65 Utusan Golongan. Utusan Daerah dipilih oleh DPRD I, sedangkan Utusan Golongan diusulkan oleh golongannya masing-masing kepada DPR untuk ditetapkan.
DPR:
DPR terdiri dari anggota partai politik hasil Pemilihan Umum dan anggota ABRI yang diangkat. Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, dengan rincian 462 anggota partai politik dan 38 anggota ABRI.
DPRD:
DPRD terdiri dari anggota partai politik hasil Pemilihan Umum dan anggota ABRI yang diangkat. Jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang, termasuk 10% anggota ABRI. Jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang, termasuk 10% anggota ABRI.
Tugas dan Wewenang:
MPR adalah lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat. DPR memiliki tugas dan wewenang membentuk undang-undang bersama Presiden, menetapkan APBN bersama Presiden, dan melaksanakan pengawasan. DPRD memiliki tugas dan wewenang memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, menetapkan APBD bersama Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Larangan:
Anggota MPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat struktural pada pemerintahan, atau pejabat pada lembaga peradilan. Anggota DPR dan DPRD tidak boleh merangkap jabatan apapun di lingkungan pemerintahan dan peradilan pada semua tingkatan.