Undang-undang ini mengatur susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah, golongan politik, dan golongan karya. Jumlah anggota MPR adalah dua kali lipat anggota DPR, dengan sebagian anggota diangkat. Syarat menjadi anggota MPR/DPR/DPRD mencakup WNI berusia minimal 21 tahun, kemampuan berbahasa Indonesia, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Masa jabatan anggota adalah lima tahun, dengan ketentuan pemberhentian antar waktu. DPR terdiri dari anggota golongan politik dan golongan karya, diisi melalui pemilihan umum dan pengangkatan. Jumlah anggota DPR ditetapkan 460 orang, dengan 100 orang diangkat. DPRD Tingkat I dan II juga memiliki anggota dari golongan politik dan karya, diisi melalui mekanisme serupa. Undang-undang ini juga mengatur hak-hak badan permusyawaratan/perwakilan rakyat, kekebalan anggota, kedudukan protokoler/keuangan, peraturan tata tertib, rangkap jabatan, dan tindakan kepolisian terhadap anggota.