di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 5/1975 · UU No. 5 Tahun 1975 · UU Nomor 5 Tahun 1975
Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
Perubahan meliputi beberapa pasal, antara lain Pasal 1, 2, 10, 13, 17, 24, 27, 39, 40, 43, dan penghapusan Pasal 44 serta penggantian Pasal 45 dan 46. Selain itu, ditambahkan bagian baru yaitu Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Pasal 43a).
Beberapa poin perubahan substansial meliputi:
Masa jabatan anggota MPR, DPR, dan DPRD hasil Pemilu 1971 disesuaikan dengan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973.