Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 22/2003 · UU No. 22 Tahun 2003 · UU Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSusunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2003
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811)

Undang-Undang ini mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan mewujudkan lembaga permusyawaratan dan perwakilan yang demokratis serta mampu menyerap aspirasi rakyat dan daerah. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menata susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD agar sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup:

  1. Susunan dan keanggotaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dipilih dari dan oleh anggota masing-masing lembaga.
  3. Kedudukan MPR, DPR, dan DPD sebagai lembaga negara, serta DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah.
  4. Fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga, termasuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  5. Hak dan kewajiban anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  6. Penggantian antarwaktu anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  7. Alat kelengkapan dan pendukung MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk sekretariat jenderal dan dewan.
  8. Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  9. Peraturan tata tertib MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  10. Kekebalan, larangan, dan penyidikan terhadap anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Undang-undang ini juga mengatur mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta kewajiban menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga.

1. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku maka susunan, kedudukan, keanggotaan, dan Pimpinan MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum 1999 tetap berlaku sampai dengan pengucapan sumpah/janji Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum berikutnya. 2. Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum ada pengaturan yang baru menurut undang-undang ini. 3. Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu Anggota MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan berlaku sejak undang-undang ini disahkan, kecuali yang berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi anggota TNI/Polri. 4. Sebelum Sekretariat Jenderal DPD dibentuk maka tugasnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR.

(-)