di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 22/2003 · UU No. 22 Tahun 2003 · UU Nomor 22 Tahun 2003
Undang-Undang ini mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan mewujudkan lembaga permusyawaratan dan perwakilan yang demokratis serta mampu menyerap aspirasi rakyat dan daerah. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menata susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD agar sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup:
Undang-undang ini juga mengatur mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta kewajiban menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga.