Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 27/2009 · UU No. 27 Tahun 2009 · UU Nomor 27 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2009Tanggal Penetapan:29 Agustus 2009
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 2009
Tanggal Penetapan29 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menata lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah agar dapat mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR memiliki tugas dan wewenang seperti mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang diatur secara rinci, termasuk hak imunitas dan protokoler. Undang-Undang ini juga mengatur tentang alat kelengkapan MPR, seperti pimpinan dan panitia ad hoc, serta tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang MPR.

(-)

1. Anggota DPR yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. 2. Anggota DPR yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi pemberhentian.