di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 35/2021 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur tata cara penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 68 menjelaskan bahwa setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketiga peraturan berikut:
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak sekadar menjadi pelengkap; dokumen menyatakan bahwa peraturan-peraturan terdahulu "sudah tidak sesuai" dan oleh karenanya diganti. Selain itu terdapat ketentuan transisi yang mempertahankan efektivitas beberapa persetujuan dan kontrak lama (lihat Pasal 67), sehingga secara praktik beberapa ketentuan lama tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak atau sesuai ketentuan transisi. Dengan demikian, Peraturan ini menggantikan ketentuan lama, namun juga mengatur penerapan tertentu terhadap perizinan/kontrak yang telah ada (tidak seluruhnya mengubah substansi kontrak yang masih efektif).
Status Berlaku:
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini disusun untuk mengoptimalkan pengusahaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dengan mengatur secara jelas tata cara penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja (Menimbang huruf a–c). Tujuan tersirat mencakup transparansi, efisiensi, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar (Pasal 3 ayat (2)).
Kewajiban dan Hak:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku dan Tanggal Efektif:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas/Perizinan yang Sudah Ada (Pasal 67):
Batas Waktu Penyesuaian / Implementasi Operasional:
Grandfathering / Pengaturan Khusus untuk Kontrak Lama:
Ringkasan Umum: Peraturan ini tidak memuat ketentuan pidana spesifik (tidak ada ancaman tindak pidana baru yang diatur secara eksplisit dalam teks). Namun Peraturan ini mengatur sejumlah konsekuensi administratif dan finansial yang bersifat sanksi atau konsekuensi hukum administratif apabila kewajiban tidak dipenuhi atau dokumen/datos tidak benar. Selain itu, beberapa ketentuan menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut atau sanksi dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Sanksi Administratif (tercantum/terkait pasal):
Sanksi Pidana:
Catatan: Banyak konsekuensi yang bersifat administratif/finansial (pencairan jaminan, gugurnya peserta, kehilangan hak, kewajiban setor ke kas negara). Untuk sanksi administratif lainnya atau pidana perlu dirujuk ke peraturan perundang‑undangan terkait yang disebut rujukan dalam dokumen (contoh: ketentuan perbendaharaan negara, peraturan perbankan terkait jaminan, serta peraturan pidana umum bila terjadi pemalsuan/penipuan).