di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 36/2008 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengusahaan Gas Metana Batubara (GMB) sebagai sumber daya alam strategis untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Pengusahaan GMB meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. Kontrak Kerja Sama harus memuat ketentuan pokok seperti penerimaan negara, wilayah kerja, kewajiban pengeluaran dana, perpindahan kepemilikan hasil produksi, jangka waktu kontrak, penyelesaian perselisihan, kewajiban pasokan dalam negeri, pasca operasi pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, pengalihan hak dan kewajiban, pelaporan, rencana pengembangan lapangan, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pengembangan masyarakat sekitar, jaminan hak masyarakat adat, penggunaan tenaga kerja Indonesia, GMB hasil ikutan pengurasan air, dan proyek percontohan.
Penetapan Wilayah Kerja GMB dapat dilakukan di Wilayah Terbuka GMB, Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Wilayah PKP2B, dan/atau Wilayah KP Batubara. Penawaran Wilayah Kerja GMB dilakukan melalui lelang atau penawaran langsung. Kontraktor Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor PKP2B, atau Pemegang KP Batubara diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan usulan penawaran langsung melalui Evaluasi Bersama. Kontraktor yang melakukan pengusahaan GMB wajib mendirikan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersendiri.
Pemanfaatan GMB diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Lembaga Penelitian atau Institusi Tertentu dapat melakukan penelitian, pengkajian, dan pengembangan GMB. Perselisihan antara Kontraktor GMB dengan pihak lain diselesaikan melalui musyawarah, fasilitasi oleh Menteri, atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia.