di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2012 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional (Migas Non Konvensional) di Indonesia. Latar belakangnya adalah potensi Migas Non Konvensional sebagai sumber energi strategis untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan diversifikasi energi.
Ketentuan Substansial: