Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 35/2008 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2008Tanggal Penetapan:12 November 2008
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 November 2008
Tanggal Penetapan12 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan
  • Status saat ini: Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE) — sesuai instruksi analisis yang diberikan. Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 12 November 2008 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 53).

  • Tanggal penetapan dan mulai berlaku dalam dokumen: Ditetapkan di Jakarta pada 12 November 2008; mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 53).

  • Keterangan pencabutan/anggapan penggantian di dalam dokumen: Dalam teks Peraturan ini disebutkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 040 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 52). Namun dalam teks yang dianalisis tidak terdapat keterangan bahwa Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 sendiri dicabut—kondisi "TIDAK BERLAKU" sebagaimana dinyatakan pada permintaan analisis berasal dari informasi eksternal yang menyatakan dokumen ini kini tidak berlaku.

  • Peraturan yang digantikan oleh Peraturan ini (sebelum Peraturan ini dinonaktifkan):

    • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 040 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (secara eksplisit dicabut oleh Pasal 52 Peraturan Nomor 35 Tahun 2008).

  • Peraturan pengganti / riwayat pencabutan setelah 2008: Teks yang dianalisis tidak menyatakan peraturan yang menggantikan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008. Karena Anda menyatakan peraturan ini INACTIVE, diperlukan verifikasi ke sumber resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia, situs Kementerian ESDM, atau perubahannya dalam database peraturan) untuk menetapkan secara pasti peraturan pengganti dan tanggal pencabutan. Tidak terdapat riwayat perubahan (amandemen) yang tercantum dalam dokumen ini sebelum dinyatakan tidak berlaku.

  • Rekomendasi verifikasi:

    • Periksa Lembaran Negara dan/atau Situs Resmi Kementerian ESDM untuk menemukan peraturan menteri berikutnya yang mencabut atau menggantikan Permen 35/2008 dan tanggal pencabutannya.
    • Periksa publikasi terkait (Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri selanjutnya) yang mengatur tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja hulu migas untuk memastikan status hukum terbaru.

Isi Kebijakan Historis (ringkasan saat berlakunya)
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:

    • Menetapkan tata cara yang lebih terperinci untuk penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Migas dengan tujuan meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan proses tersebut (preambule dan Pasal 2).
    • Melaksanakan amanat Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, dengan memperhatikan aspek teknis, ekonomis, risiko, efisiensi serta prinsip keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar (Pasal 3).

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kewajiban Direktorat Jenderal untuk menyiapkan Wilayah Kerja, menyusun Dokumen Lelang, membentuk Tim Penawaran Wilayah Kerja, dan melaksanakan evaluasi teknis-ekonomis (Pasal 5, Pasal 22).
    • Kewajiban calon peserta untuk membeli Dokumen Lelang, menyerahkan Dokumen Partisipasi yang lengkap, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, bukti kemampuan keuangan, surat jaminan, dan dokumen pendukung lain (Pasal 27, 28).
    • Kewajiban pelaksana Studi Bersama untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan (USD 1.000.000), menjaga kerahasiaan data, melaksanakan studi sesuai komitmen, dan tidak memindahtangankan persetujuan selama Studi Bersama (Pasal 12, 13).
    • Hak pelaksana Studi Bersama: diberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) apabila ada penawaran lain lebih tinggi (Pasal 17 ayat 4) serta hak-hak lain yang timbul dari proses lelang/penetapan pemenang.
    • Hak dan wewenang Menteri/Direktur Jenderal untuk menetapkan wilayah, menyetujui atau menolak usulan, mencairkan jaminan sesuai ketentuan, dan mengusulkan pemenang untuk penetapan oleh Menteri (Pasal 11, 21, 36, 37).
    • Larangan: selama proses tertentu dilarang mengalihkan saham mayoritas, membentuk konsorsium yang tidak memenuhi syarat, atau memindahtangankan persetujuan penawaran langsung (Pasal 13, 19).

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan historis):

    • Dokumen sendiri tidak menyatakan alasan pencabutan terhadap Peraturan Nomor 35 Tahun 2008. Namun secara umum, peraturan teknis seperti ini biasanya digantikan karena beberapa kemungkinan: pembaruan kebijakan sektoral (penyederhanaan prosedur atau perubahan kebijakan investasi), harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah atau perubahan Undang‑Undang), penyesuaian terhadap praktek komersial dan teknis baru, atau konsolidasi aturan oleh Kementerian melalui Peraturan Menteri yang lebih baru.
    • Perubahan institusional (restrukturisasi kelembagaan, terminologi, atau perubahan kewenangan) juga sering menjadi alasan menerbitkan peraturan pengganti.

  • Dampak pencabutan (konsekuensi praktis ketika peraturan dinyatakan tidak berlaku):

    • Kebutuhan untuk menyesuaikan proses internal di Direktorat Jenderal/Kementerian sesuai peraturan pengganti; perubahan mekanisme evaluasi, kriteria, atau dokumen yang diminta dapat mengubah kesiapan peserta pasar.
    • Pihak yang sedang menjalankan Studi Bersama, proses lelang, atau persiapan penetapan wilayah perlu mengacu pada aturan transisi dan peraturan pengganti untuk mengetahui kelanjutan kewajiban, batas waktu, dan persyaratan administratif.
    • Pemberlakuan peraturan baru dapat mengubah kewajiban jaminan, persyaratan keuangan, hak perubahan penawaran, atau kriteria penilaian sehingga mempengaruhi kelayakan penawaran yang sedang berjalan atau yang direncanakan.
    • Secara hukum, tindakan administratif dan kontrak yang sudah sah pada masa berlakunya Permen 35/2008 (mis. Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani) biasanya tetap berlaku sampai masa kontrak habis kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti atau klausul transisi; namun hal ini harus dikonfirmasi secara spesifik pada peraturan pengganti atau penerapan hukum umum kontrak.

Ketentuan Peralihan Historis dan Implikasi Transisi
  • Ketentuan peralihan yang tercantum dalam dokumen saat diberlakukan:

    • Pasal 51: menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerapan sistem batas koordinat di dalam Lelang Wilayah Kerja dan Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang telah memperoleh persetujuannya sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan tata cara pelaksanaannya berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. Dengan kata lain, persetujuan yang sudah ada disesuaikan pelaksanaannya dengan ketentuan Permen 35/2008.

  • Peralihan ketika peraturan ini sendiri dicabut (analisis historis dan langkah praktis):

    • Ketika Permen 35/2008 dinonaktifkan atau dicabut oleh peraturan pengganti, dokumen pengganti biasanya memuat ketentuan transisi yang mengatur:
      • Perlakuan terhadap proses lelang/penawaran yang sedang berjalan (apakah dilanjutkan menurut ketentuan lama atau dialihkan ke ketentuan baru);
      • Perlakuan terhadap jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan (apakah tetap berlaku, perlu direlokasi, atau bisa dicairkan sesuai syarat baru);
      • Pelaksanaan Studi Bersama yang sedang berlangsung dan hak untuk melakukan right to match;
      • Penyelesaian administrasi untuk wilayah yang sudah ditetapkan atau yang menjadi Wilayah Kerja Available.
    • Dalam praktik, apabila peraturan pengganti tidak mengatur secara eksplisit, prinsip hukum administrasi dan kontrak serta ketentuan peraturan yang lebih tinggi (Peraturan Pemerintah atau Undang‑Undang) menjadi rujukan untuk menyelesaikan permasalahan transisi.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut (historis):

    • Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani di bawah ketentuan Permen 35/2008 umumnya tetap mengikat para pihak sampai masa kontrak berakhir, kecuali peraturan pengganti atau keputusan pemerintah memerintahkan perubahan atau penyesuaian.
    • Jaminan yang telah dicairkan/dibebankan ke Kas Negara menurut ketentuan Permen 35/2008 (mis. pencairan jaminan saat pengunduran diri atau kegagalan memenuhi komitmen) tetap merupakan perbuatan administratif yang dapat diselesaikan menurut ketentuan fiskal; pembalikan atau pengembalian harus diatur secara tegas oleh peraturan pengganti bila ada koreksi kebijakan.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif (keberatan, banding administratif) yang timbul dari tindakan yang dilakukan saat Permen 35/2008 masih berlaku umumnya diselesaikan menurut prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa administratif yang berlaku (mis. administrasi internal Kementerian, tata usaha negara). Jika peraturan pengganti memberi aturan khusus, pihak‑pihak harus mengikuti ketentuan transisi tersebut.
    • Disarankan langkah praktis: inventarisasi semua proses yang masih berjalan (Studi Bersama, penawaran yang belum selesai, jaminan yang sedang mengikat), konsultasi dengan unit hukum Kementerian/Departemen, dan verifikasi peraturan pengganti untuk menentukan konsekuensi hukum dan administratif yang tepat.

Sanksi Historis dan Status Setelah Pencabutan
  • Sanksi administrasi yang tercantum dalam peraturan (historis):

    • Pencairan dan penyetoran jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila peserta mengundurkan diri, pemenang tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama, atau kontraktor tidak memenuhi kewajiban pembayaran bonus tanda tangan (Pasal 36 ayat 4–5; Pasal 37 ayat 5).
    • Pencabutan persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja apabila pelaksana Studi Bersama gagal memenuhi ketentuan, mengundurkan diri, atau mengurangi komitmen (Pasal 13 ayat 3).
    • Pernyataan gugur sebagai Peserta Lelang atau Peserta Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja apabila Dokumen Partisipasi tidak lengkap atau tidak memenuhi batas waktu/persyaratan (Pasal 31 ayat 2; Pasal 33 ayat 2; Pasal 29 ayat 5).
    • Pembatalan hak perubahan penawaran (right to match) bila syarat‑syarat tertentu tidak dipenuhi, mis. pengalihan saham mayoritas pada pelaksana Studi Bersama (Pasal 19 ayat 4–6, Pasal 49 ayat 5).
    • Sanksi administratif lain berupa tidak diterimanya Dokumen Partisipasi, dinyatakan batal sebagai pemenang, atau penolakan usulan berdasarkan evaluasi Tim Penilai/Direktur Jenderal (beragam pasal terkait penilaian dan penetapan pemenang).

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut (analisis):

    • Sanksi administratif yang telah diberlakukan pada masa berlakunya Permen 35/2008 (mis. pencairan jaminan dan penyetoran ke Kas Negara) biasanya merupakan tindakan final menurut tata cara fiskal dan administrasi; pencabutan aturan tidak otomatis membatalkan tindakan yang telah dilakukan, kecuali ada ketentuan peraturan pengganti atau keputusan administratif yang menyatakan pembalikan.
    • Untuk sanksi yang belum diterapkan (mis. klaim pencairan jaminan yang belum dieksekusi), penerapan atau pembatalannya akan bergantung pada ketentuan transisi dalam peraturan pengganti dan kebijakan administratif Kementerian terkait.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Stakeholder yang terkena klaim jaminan atau sanksi administrasi harus memeriksa:
      • Dokumen resmi pelaksanaan (surat keputusan pencairan, berita acara, notifikasi resmi oleh Direktorat Jenderal).
      • Peraturan pengganti dan ketentuan transisinya untuk melihat apakah ada mekanisme banding atau pengembalian dana.
    • Jika terdapat perselisihan atas penerapan sanksi administrasi, penyelesaiannya dapat melalui mekanisme administrasi internal (tata usaha negara) atau pengadilan tata usaha negara sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

  • Catatan akhir: Peraturan ini terutama mengatur sanksi administratif dan finansial (forfeiture jaminan, diskualifikasi, pencabutan persetujuan). Tidak terdapat ketentuan pidana khusus di dalam teks ini; tindakan pidana terkait kegiatan migas akan merujuk pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi jika terpenuhi unsur‑unsurnya.