di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 35/2008 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2008
Status saat ini: Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE) — sesuai instruksi analisis yang diberikan. Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 12 November 2008 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 53).
Tanggal penetapan dan mulai berlaku dalam dokumen: Ditetapkan di Jakarta pada 12 November 2008; mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 53).
Keterangan pencabutan/anggapan penggantian di dalam dokumen: Dalam teks Peraturan ini disebutkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 040 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 52). Namun dalam teks yang dianalisis tidak terdapat keterangan bahwa Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 sendiri dicabut—kondisi "TIDAK BERLAKU" sebagaimana dinyatakan pada permintaan analisis berasal dari informasi eksternal yang menyatakan dokumen ini kini tidak berlaku.
Peraturan yang digantikan oleh Peraturan ini (sebelum Peraturan ini dinonaktifkan):
Peraturan pengganti / riwayat pencabutan setelah 2008: Teks yang dianalisis tidak menyatakan peraturan yang menggantikan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008. Karena Anda menyatakan peraturan ini INACTIVE, diperlukan verifikasi ke sumber resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia, situs Kementerian ESDM, atau perubahannya dalam database peraturan) untuk menetapkan secara pasti peraturan pengganti dan tanggal pencabutan. Tidak terdapat riwayat perubahan (amandemen) yang tercantum dalam dokumen ini sebelum dinyatakan tidak berlaku.
Rekomendasi verifikasi:
Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan historis):
Dampak pencabutan (konsekuensi praktis ketika peraturan dinyatakan tidak berlaku):
Ketentuan peralihan yang tercantum dalam dokumen saat diberlakukan:
Peralihan ketika peraturan ini sendiri dicabut (analisis historis dan langkah praktis):
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut (historis):
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Sanksi administrasi yang tercantum dalam peraturan (historis):
Status sanksi setelah peraturan dicabut (analisis):
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Catatan akhir: Peraturan ini terutama mengatur sanksi administratif dan finansial (forfeiture jaminan, diskualifikasi, pencabutan persetujuan). Tidak terdapat ketentuan pidana khusus di dalam teks ini; tindakan pidana terkait kegiatan migas akan merujuk pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi jika terpenuhi unsur‑unsurnya.