di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan Penguji Mutu Barang, Dan Pranata Komputer
Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1992 · Keppres No. 65 Tahun 1992 · Keppres Nomor 65 Tahun 1992
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan tunjangan jabatan bulanan kepada mereka. Besaran tunjangan jabatan ini diatur dalam lampiran keputusan presiden ini. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1991.