Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan Penguji Mutu Barang, Dan Pranata Komputer

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1992 · Keppres No. 65 Tahun 1992 · Keppres Nomor 65 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1991Tanggal Penetapan:17 November 1992
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan Penguji Mutu Barang, Dan Pranata Komputer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1991
Tanggal Penetapan17 November 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan tunjangan jabatan bulanan kepada mereka. Besaran tunjangan jabatan ini diatur dalam lampiran keputusan presiden ini. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1991.

(-)

(-)