Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 86 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 86/2003 · Keppres No. 86 Tahun 2003 · Keppres Nomor 86 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2003Tanggal Penetapan:4 November 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 2003
Tanggal Penetapan04 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pustakawan. Tujuan utamanya adalah menetapkan kembali tunjangan jabatan fungsional Pustakawan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pustakawan secara penuh. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)