Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, Dan Penera

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/2003 · Keppres No. 50 Tahun 2003 · Keppres Nomor 50 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2003Tanggal Penetapan:8 Juli 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, Dan Penera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2003
Tanggal Penetapan08 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian. 2. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer. 3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi Kehutanan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera. Kebijakan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)