di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, Dan Penera
Juga dikenal sebagai: Keppres 50/2003 · Keppres No. 50 Tahun 2003 · Keppres Nomor 50 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera. Kebijakan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.