Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2006 · PERPRES No. 53 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan mulai diberikan sejak 1 Januari 2006, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

1. Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan.

(-)