Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2004 · Keppres No. 6 Tahun 2004 · Keppres Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2004Tanggal Penetapan:19 Januari 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2004
Tanggal Penetapan19 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Tunjangan Pranata Komputer diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku sejak April 2000 hingga ditetapkannya keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)