Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2006 · PERPRES No. 33 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2006, dan jika ada selisih dengan tunjangan sebelumnya, maka hanya selisih tersebut yang diberikan. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)