di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
Juga dikenal sebagai: PP 51/1999 · PP No. 51 Tahun 1999 · PP Nomor 51 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik bertujuan untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan statistik guna mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Peraturan ini mendukung perencanaan pembangunan nasional dan sistem informasi statistik nasional melalui koordinasi dan kerjasama. Badan Pusat Statistik (BPS) bertanggung jawab menyelenggarakan statistik dasar, sementara instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral, dan masyarakat dapat menyelenggarakan statistik khusus. Statistik dasar meliputi sensus penduduk, pertanian, dan ekonomi yang dilakukan secara berkala. BPS berhak memperoleh data dari instansi pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual. Dukungan operasional dari berbagai pihak diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan statistik. Petugas sensus diangkat oleh BPS dan wajib menjaga kerahasiaan data responden. Responden wajib memberikan informasi yang diperlukan. Hasil statistik disajikan dalam bentuk data agregasi dan bukan data individu.