Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik

Juga dikenal sebagai: PP 51/1999 · PP No. 51 Tahun 1999 · PP Nomor 51 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1999Tanggal Penetapan:26 Mei 1999
Ketahanan Pangan & PertanianKebijakan Perekonomian NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1999
Tanggal Penetapan26 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk 2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang Sensus Pertanian 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik bertujuan untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan statistik guna mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Peraturan ini mendukung perencanaan pembangunan nasional dan sistem informasi statistik nasional melalui koordinasi dan kerjasama. Badan Pusat Statistik (BPS) bertanggung jawab menyelenggarakan statistik dasar, sementara instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral, dan masyarakat dapat menyelenggarakan statistik khusus. Statistik dasar meliputi sensus penduduk, pertanian, dan ekonomi yang dilakukan secara berkala. BPS berhak memperoleh data dari instansi pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual. Dukungan operasional dari berbagai pihak diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan statistik. Petugas sensus diangkat oleh BPS dan wajib menjaga kerahasiaan data responden. Responden wajib memberikan informasi yang diperlukan. Hasil statistik disajikan dalam bentuk data agregasi dan bukan data individu.

1. Semua ketentuan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang Sensus Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)