Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PP 29/1985 · PP No. 29 Tahun 1985 · PP Nomor 29 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1985Tanggal Penetapan:10 Juni 1985
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSensus Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1985
Tanggal Penetapan10 Juni 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi bertujuan untuk menyediakan data ekonomi yang lengkap dan terperinci guna mendukung pembangunan ekonomi. Sensus Ekonomi dilakukan setiap sepuluh tahun sekali dan melibatkan pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis, dan evaluasi data tentang perusahaan dan unit usaha di Indonesia. Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan administrasi sensus, dengan dukungan dari Kantor Statistik Daerah dan koordinasi dari pemerintah daerah. Sensus dilakukan dalam dua tahap: pencacahan usaha dan pencacahan perusahaan/unit usaha terpilih. Semua perusahaan dan unit usaha diwajibkan memberikan akses dan informasi kepada petugas sensus. Pembiayaan sensus dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.

(-)

(-)