Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PP 2/1992 · PP No. 2 Tahun 1992 · PP Nomor 2 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1992Tanggal Penetapan:9 Januari 1992
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaOrganisasi Biro Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1992
Tanggal Penetapan09 Januari 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan pengaturan organisasi Biro Pusat Statistik agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pusat Statistik sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembatalan ketentuan organisasi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

1. Sebelum Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan, semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 dan peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku.

(-)