Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PP 6/1980 · PP No. 6 Tahun 1980 · PP Nomor 6 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1980Tanggal Penetapan:20 Februari 1980
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaOrganisasi Biro Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1980
Tanggal Penetapan20 Februari 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 25) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 bertujuan untuk merumuskan kembali organisasi Biro Pusat Statistik (BPS) agar lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan nasional. BPS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPS memiliki tugas utama dalam melakukan kegiatan statistik di berbagai bidang seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, dan sosial, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk mencegah duplikasi pekerjaan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi dan klasifikasi. Struktur organisasi BPS terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat, Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik, Deputi Pembinaan Statistik, Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik, serta Perwakilan BPS di Daerah. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas BPS secara efektif.

(-)

(-)