Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1968 tentang Status Dan Organisasi Biro Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PP 16/1968 · PP No. 16 Tahun 1968 · PP Nomor 16 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1968Tanggal Penetapan:29 Mei 1968
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatus Dan Organisasi Biro Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1968
Tanggal Penetapan29 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1964 2. Keputusan Presiden Nomor 341 tahun 1965

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1968 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan status serta organisasi Biro Pusat Statistik (BPS) dalam rangka penertiban aparatur pemerintahan. BPS ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas pokok BPS adalah menyajikan data statistik yang menyeluruh tentang struktur dan perkembangan ekonomi serta sosial kepada pemerintah dan masyarakat. BPS juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik. Fungsi BPS meliputi koordinasi kegiatan statistik, membantu unit statistik departemen, mengembangkan keseragaman teknik statistik, dan meningkatkan teknik statistik melalui kerjasama internasional. Struktur organisasi BPS terdiri dari kantor pusat dan kantor daerah, dengan pembagian tugas yang jelas di setiap tingkat. Pimpinan BPS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau Kepala BPS sesuai dengan tingkatannya.

(-)

(-)