Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk

Juga dikenal sebagai: PP 21/1979 · PP No. 21 Tahun 1979 · PP Nomor 21 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 1979Tanggal Penetapan:2 Juli 1979
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Sensus Penduduk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 1979
Tanggal Penetapan02 Juli 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data kependudukan yang lengkap dan terperinci guna mendukung perumusan kebijakan kependudukan nasional yang terpadu dan berkesinambungan. Data ini diperoleh melalui pelaksanaan Sensus Penduduk yang diatur lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus.

Ketentuan Substansial: Pelaksanaan Sensus Penduduk dilakukan setiap sepuluh tahun sekali dan melibatkan pengumpulan data demografis, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya dari seluruh penduduk Indonesia, kecuali anggota Korps Diplomatik. Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan administratif sensus, dengan dukungan dari pejabat daerah dan petugas sensus yang ditunjuk. Setiap orang dan badan di Indonesia diwajibkan memberikan izin dan informasi yang diperlukan kepada petugas sensus. Pembiayaan sensus sepenuhnya ditanggung oleh anggaran Biro Pusat Statistik.

(-)

(-)