Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 1/1957 · UU No. 1 Tahun 1957 · UU Nomor 1 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1957Tanggal Penetapan:17 Januari 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPokok-Pokok Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1957
Tanggal Penetapan17 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 2. Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 3. Peraturan-perundangan lainnya mengenai Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri

Undang-undang ini bertujuan untuk memperbarui sistem pemerintahan daerah agar sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan bahwa daerah-daerah memiliki otonomi dalam mengurus rumah tangganya sendiri, dengan pembagian wilayah menjadi tiga tingkat: Daerah tingkat I, II, dan III. Setiap daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan urusan daerah. Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan memerlukan pengesahan dari pemerintah pusat. Undang-undang ini juga mengatur pembentukan peraturan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan pengawasan oleh pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

1. Propinsi, Daerah Istimewa setingkat Propinsi dan Kabupaten/Daerah Istimewa setingkat Kabupaten yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Daerah Swatantra menurut ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini; akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini berturut-turut menjadi Daerah tingkat ke I/Daerah Istimewa tingkat ke I dan Daerah tingkat ke II/Daerah Istimewa tingkat ke II termaksud dalam Pasal Undang-undang ini. 2. Semua kota besar dan kota kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kotapraja menurut ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang ini; akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi kotapraja Jakarta Raya termaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini. 3. Kotapraja Jakarta Raya yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1956 tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kotapraja menurut ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini; akan tetapi Daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi Kotapraja Jakarta Raya termaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini. 4. Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 dan lain-lain peraturan perundangan berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan tersebut hingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undang ini.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- terhadap pelanggaran peraturannya. 2. Dalam hal pelanggaran ulangan, hukuman dapat diancamkan sampai dua kali maksimum dari hukuman yang termaksud.