1. Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang telah berdiri menurut Undang-undang No. 1 tertanggal 23 November 1945 dan lain-lain penetapan Pemerintah, berjalan terus sehingga diadakan pembentukan Pemerintah baru untuk Daerah-daerah itu menurut Undang-undang ini atau dihapuskan atau dirubah. 2. Daerah-daerah administrasi yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini, terus hadlir sampai dihapuskan. 3. Selama Undang-undang pemilihan belum ada, dan selama pemilihan menurut Undang-undang pemilihan belum dapat dijalankan, maka pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dijalankan menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 4. Untuk sementara waktu angkatan Kepala Daerah dijalankan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 18 ayat (1), (2) dan (3). 5. Selama Undang-undang untuk mengatur dan mengurus dan memperhitungkan keuangan Daerah belum ditetapkan, segala sesuatu dijalankan menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.