Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Juga dikenal sebagai: UU 22/1948 · UU No. 22 Tahun 1948 · UU Nomor 22 Tahun 1948

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 1948
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 1 tertanggal 23 November 1945 tentang Komite Nasional Daerah. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 bertujuan untuk memperbaiki pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi. Pemerintahan daerah diatur dalam tiga tingkatan: Provinsi, Kabupaten/Kota Besar, dan Desa/Kota Kecil, yang masing-masing memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, dengan Kepala Daerah sebagai ketua Dewan Pemerintah Daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih untuk masa jabatan lima tahun dan tidak boleh merangkap jabatan tertentu. Pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga daerah dan dapat menerima penyerahan kewajiban dari pemerintah pusat. Selain itu, daerah dapat menetapkan peraturan daerah dan memiliki hak untuk memungut pajak daerah.

1. Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang telah berdiri menurut Undang-undang No. 1 tertanggal 23 November 1945 dan lain-lain penetapan Pemerintah, berjalan terus sehingga diadakan pembentukan Pemerintah baru untuk Daerah-daerah itu menurut Undang-undang ini atau dihapuskan atau dirubah. 2. Daerah-daerah administrasi yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini, terus hadlir sampai dihapuskan. 3. Selama Undang-undang pemilihan belum ada, dan selama pemilihan menurut Undang-undang pemilihan belum dapat dijalankan, maka pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dijalankan menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 4. Untuk sementara waktu angkatan Kepala Daerah dijalankan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 18 ayat (1), (2) dan (3). 5. Selama Undang-undang untuk mengatur dan mengurus dan memperhitungkan keuangan Daerah belum ditetapkan, segala sesuatu dijalankan menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya R. 100 terhadap pelanggaran peraturan-peraturannya.