Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah bertujuan untuk memperbarui ketentuan perundangan tentang pemerintahan daerah sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan Manifesto Politik Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perkembangan ketatanegaraan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tujuan utamanya adalah mewujudkan daerah yang dapat berswadaya dan berswasembada.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup pembagian wilayah Negara Republik Indonesia ke dalam daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, tersusun dalam tiga tingkatan: Propinsi/Kotapraja (Tingkat I), Kabupaten/Kotamadya (Tingkat II), dan Kecamatan/Kotapraja (Tingkat III). Undang-undang ini juga mengatur bentuk dan susunan pemerintahan daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Undang-undang ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah, syarat-syarat menjadi Kepala Daerah, serta larangan bagi Kepala Daerah.
Selain itu, undang-undang ini mengatur kekuasaan, tugas, dan kewajiban pemerintah daerah, termasuk hak dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, serta urusan-urusan pemerintah pusat yang dapat diserahkan kepada daerah. Diatur pula mengenai keuangan daerah, yang bersumber dari hasil perusahaan daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber-sumber lain yang sah.