Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 18/1965 · UU No. 18 Tahun 1965 · UU Nomor 18 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1965Tanggal Penetapan:1 September 1965
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPokok-Pokok Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1965
Tanggal Penetapan01 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 1 tahun 1957; 2. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan); 3. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960; 4. Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah bertujuan untuk memperbarui ketentuan perundangan tentang pemerintahan daerah sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan Manifesto Politik Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perkembangan ketatanegaraan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tujuan utamanya adalah mewujudkan daerah yang dapat berswadaya dan berswasembada. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup pembagian wilayah Negara Republik Indonesia ke dalam daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, tersusun dalam tiga tingkatan: Propinsi/Kotapraja (Tingkat I), Kabupaten/Kotamadya (Tingkat II), dan Kecamatan/Kotapraja (Tingkat III). Undang-undang ini juga mengatur bentuk dan susunan pemerintahan daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Undang-undang ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah, syarat-syarat menjadi Kepala Daerah, serta larangan bagi Kepala Daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur kekuasaan, tugas, dan kewajiban pemerintah daerah, termasuk hak dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, serta urusan-urusan pemerintah pusat yang dapat diserahkan kepada daerah. Diatur pula mengenai keuangan daerah, yang bersumber dari hasil perusahaan daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber-sumber lain yang sah.

1. "Daerah tingkat I dan Daerah Istimewa Yogyakarta" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 serta Daerah Istimewa Aceh berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. I/Missi/1959 adalah "Propinsi" termaksud pada Pasal 2 ayat (1) sub a Undang-Undang ini. 2. "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya" yang menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1964 disebut Jakarta adalah "Kotaraya" termaksud pada Pasal 2 Undang-Undang ini yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961 dengan mengingat perubahan-perubahan yang timbul karena berlakunya Undang-Undang ini. 3. "Daerah-daerah Kotapraja" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 adalah "Kotamadya" termaksud pada Pasal 2 ayat (1) sub b Undang-Undang ini. 4. "Daerah Tingkat II" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 adalah "Kabupaten" termaksud pada Pasal 2 ayat (1) sub b Undang-Undang ini. 5. Sifat istimewa sesuatu Daerah yang berdasarkan atas ketentuan mengingat kedudukan dan hak-hak asal-usul dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar yang masih diakui dan berlaku hingga sekarang atau sebutan Daerah Istimewa atas alasan lain, berlaku terus hingga dihapuskan. 6. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang, pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada jangka waktu masa jabatan dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (5). 7. Daerah-daerah Swapraja yang de facto dan/atau de jure sampai pada saat berlakunya Undang-Undang ini masih ada dan wilayahnya telah menjadi wilayah atau bagian wilayah administratif dari sesuatu Daerah, dinyatakan hapus. Akibat-akibat dan kesulitan yang timbul diatur oleh Menteri Dalam Negeri atau Penguasa yang ditunjuk olehnya dan apabila dipandang perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Segala peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan-perundangan yang dimaksud dalam PERTAMA Undang-Undang ini, yang tidak bertentangan dengan isi dan maksud Undang-Undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti. 9. Selama berdasarkan Undang-Undang ini belum dapat ditetapkan sesuatu peraturan-perundangan yang bersangkutan begitupun bilamana peraturan-perundangan lama dimaksud dalam ayat (1) di atas belum pula mengaturnya, maka segala sesuatu dijalankan menurut instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk yang ada atau yang dapat diadakan oleh Menteri Dalam Negeri. 10. Selama kekuasaan pemerintahan di Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini belum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menurut Undang-Undang ini, maka kekuasaan tersebut dijalankan oleh Pemerintah Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(-)