Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 73 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

Juga dikenal sebagai: UU 73/1957 · UU No. 73 Tahun 1957 · UU Nomor 73 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1957Tanggal Penetapan:5 Desember 1957
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1957
Tanggal Penetapan05 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 8 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 50) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatasi keganjilan dalam penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Daerah Swatantra. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1957, terdapat syarat minimum dan maksimum bagi jumlah anggota DPRD yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah anggota di tingkat daerah yang berbeda. Oleh karena itu, perubahan dilakukan pada Pasal 7 ayat (1) sub a, b, dan c untuk menetapkan jumlah anggota DPRD berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan minimum dan maksimum yang lebih jelas. Untuk Daerah Tingkat I, setiap 200.000 penduduk memiliki satu wakil dengan maksimum 75, kecuali Jakarta dan Yogyakarta yang memiliki ketentuan berbeda. Daerah Tingkat II dan III juga memiliki ketentuan serupa dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.

(-)

(-)