Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1981 · Keppres No. 53 Tahun 1981 · Keppres Nomor 53 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1981Tanggal Penetapan:21 November 1981
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Urusan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 1981
Tanggal Penetapan21 November 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 2. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1969 3. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1971 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap umat Islam yang melakukan ibadah haji. Penyelenggaraan urusan haji merupakan tugas nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama. Ruang lingkup kegiatan meliputi penentuan ongkos naik haji, penerimaan dan pendaftaran, pelayanan kesehatan, pengelolaan ongkos naik haji, pengeluaran pas perjalanan haji, pembinaan, serta penyelenggaraan pemondokan dan angkutan. Pembayaran ongkos naik haji dilakukan melalui bank pemerintah yang ditunjuk, dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. Di daerah, Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan haji. Penyelenggaraan urusan haji di Arab Saudi menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan RI di Jeddah.

(-)

(-)