Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap umat Islam yang melakukan ibadah haji. Penyelenggaraan urusan haji merupakan tugas nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama. Ruang lingkup kegiatan meliputi penentuan ongkos naik haji, penerimaan dan pendaftaran, pelayanan kesehatan, pengelolaan ongkos naik haji, pengeluaran pas perjalanan haji, pembinaan, serta penyelenggaraan pemondokan dan angkutan. Pembayaran ongkos naik haji dilakukan melalui bank pemerintah yang ditunjuk, dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. Di daerah, Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan haji. Penyelenggaraan urusan haji di Arab Saudi menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan RI di Jeddah.