Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1969 tentang Keseluruhan Penyelenggaraan Haji Hanya Dilaksanakan Oleh Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan Dalam Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1969 · Keppres No. 22 Tahun 1969 · Keppres Nomor 22 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 1969Tanggal Penetapan:7 Maret 1969
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeseluruhan Penyelenggaraan Haji Hanya Dilaksanakan Oleh Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan Dalam Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 1969
Tanggal Penetapan07 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi mereka yang benar-benar mampu sesuai dengan ajaran Agama Islam. Tujuannya adalah untuk mengatur ketentuan yang lebih bermanfaat dan efektif mengenai kuota haji dan pembayaran ongkos naik haji.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan urusan haji sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah. Kuota haji ditetapkan dua tahun sebelum keberangkatan, dengan kuota untuk tahun 1970/1971 sebanyak 30.000 orang dan untuk tahun 1969/1970 sebanyak 25.000 orang. Pembagian kuota diatur oleh Departemen Agama. Calon haji diwajibkan melunasi ongkos naik haji di muka dan menyetorkannya ke bank pemerintah yang ditunjuk. Besarnya ongkos ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah. Mereka yang telah memenuhi ketentuan dijamin keberangkatannya, sementara yang tidak memenuhi ketentuan akan dicabut kesempatannya. Jika calon haji tidak dapat berangkat, uang setoran akan dikembalikan.

(-)

(-)