Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan urusan haji, yang merupakan tugas nasional dan dilaksanakan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan urusan haji meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian berbagai aspek terkait, seperti penentuan ongkos naik haji, pendaftaran jamaah, pelayanan kesehatan, pengelolaan ongkos, penanganan paspor, pembinaan jamaah, serta pengawasan. Tanggung jawab utama berada pada Menteri Agama, dengan dukungan dari berbagai departemen terkait. Ongkos naik haji ditetapkan oleh Presiden dan dikelola sesuai peraturan yang berlaku. Koordinasi di tingkat daerah dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikotamadya, sementara di Arab Saudi, koordinasi dilakukan oleh Kepala Perwakilan Indonesia di Riyadh.