Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1995 · Keppres No. 62 Tahun 1995 · Keppres Nomor 62 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1995Tanggal Penetapan:31 Agustus 1995
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan urusan haji, yang merupakan tugas nasional dan dilaksanakan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan urusan haji meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian berbagai aspek terkait, seperti penentuan ongkos naik haji, pendaftaran jamaah, pelayanan kesehatan, pengelolaan ongkos, penanganan paspor, pembinaan jamaah, serta pengawasan. Tanggung jawab utama berada pada Menteri Agama, dengan dukungan dari berbagai departemen terkait. Ongkos naik haji ditetapkan oleh Presiden dan dikelola sesuai peraturan yang berlaku. Koordinasi di tingkat daerah dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikotamadya, sementara di Arab Saudi, koordinasi dilakukan oleh Kepala Perwakilan Indonesia di Riyadh.

(-)

(-)