Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1995 · Keppres No. 81 Tahun 1995 · Keppres Nomor 81 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1995Tanggal Penetapan:15 Desember 1995
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1995
Tanggal Penetapan15 Desember 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menegaskan batas-batas kewenangan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan urusan haji, khususnya dalam penyelenggaraan angkutan jamaah haji Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait dalam pelaksanaan tugas ini.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah Pasal 15 dari Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995, dengan menetapkan bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jamaah haji, tanpa mengurangi tanggung jawab Menteri Agama. Angkutan jamaah haji ke dan dari Arab Saudi dilakukan oleh PT (PERSERO) Garuda Indonesia, yang dapat bekerja sama dengan perusahaan angkutan udara nasional lainnya.

(-)

(-)