di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1995 · Keppres No. 81 Tahun 1995 · Keppres Nomor 81 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menegaskan batas-batas kewenangan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan urusan haji, khususnya dalam penyelenggaraan angkutan jamaah haji Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait dalam pelaksanaan tugas ini.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah Pasal 15 dari Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995, dengan menetapkan bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jamaah haji, tanpa mengurangi tanggung jawab Menteri Agama. Angkutan jamaah haji ke dan dari Arab Saudi dilakukan oleh PT (PERSERO) Garuda Indonesia, yang dapat bekerja sama dengan perusahaan angkutan udara nasional lainnya.