Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 61a, 98 Dan 254 Tahun 1996 Tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa Di Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1969 · Keppres No. 6 Tahun 1969 · Keppres Nomor 6 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1969Tanggal Penetapan:18 Januari 1969
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 61a, 98 Dan 254 Tahun 1996 Tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa Di Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1969
Tanggal Penetapan18 Januari 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61A tahun 1966 tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 1966 tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara. 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 254 tahun 1966 tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa situasi bencana nasional/luar biasa di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara sudah tidak membahayakan dan tidak menimbulkan malapetaka yang lebih luas. Oleh karena itu, keputusan ini mencabut Keputusan Presiden sebelumnya yang menyatakan keadaan bencana di wilayah tersebut. Selanjutnya, usaha-usaha rehabilitasi, pembiayaan, dan pembinaan di wilayah bekas terkena bencana diserahkan kepada departemen-departemen terkait, gubernur, kepala daerah setempat, serta dinas/instansi yang berkepentingan.

(-)

(-)