di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 2/2007 · PP No. 2 Tahun 2007 · PP Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya terkait tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia, serta bagi warga negara Indonesia yang kehilangan atau ingin memperoleh kembali kewarganegaraannya. Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi, termasuk dokumen yang diperlukan, proses pengajuan permohonan, serta kewajiban mengucapkan sumpah setia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa kepada negara atau karena alasan kepentingan negara, serta tata cara bagi anak angkat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.