Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 2/2007 · PP No. 2 Tahun 2007 · PP Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007Tanggal Penetapan:2 Januari 2007
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tanggal 23 Desember 1958 dan peraturan pelaksanaannya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tanggal 13 April 1976 dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya terkait tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia, serta bagi warga negara Indonesia yang kehilangan atau ingin memperoleh kembali kewarganegaraannya. Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi, termasuk dokumen yang diperlukan, proses pengajuan permohonan, serta kewajiban mengucapkan sumpah setia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa kepada negara atau karena alasan kepentingan negara, serta tata cara bagi anak angkat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

1. Perempuan asing yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Indonesia dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Undang-Undang berlaku, diberi kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan. 3. Proses penyelesaian perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang menyampaikan pernyataan dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

(-)