Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 67/1958 · PP No. 67 Tahun 1958 · PP Nomor 67 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1958Tanggal Penetapan:23 Desember 1958
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1958
Tanggal Penetapan23 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang untuk mengesahkan pengangkatan anak asing dan menetapkan status kewarganegaraan bagi mereka yang tinggal di luar negeri. Perwakilan Republik Indonesia bertugas menerima dan meneruskan permohonan terkait kewarganegaraan ke Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Biaya pengadilan dan administrasi ditetapkan, dan Menteri Kehakiman berwenang menerima usulan kewarganegaraan. Menteri Pertahanan bertanggung jawab mengirim salinan pernyataan terkait kewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman.

1. Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengirim salinan pernyataan keterangan yang dimaksud dalam pasal VI Peraturan Peralihan Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Kehakiman.

(-)