Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 13/1976 · PP No. 13 Tahun 1976 · PP Nomor 13 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1976Tanggal Penetapan:13 April 1976
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1976
Tanggal Penetapan13 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 yang mengubah Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur ketentuan pelaksanaan bagi warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya dan ingin memperolehnya kembali.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur prosedur bagi warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya untuk melapor dan mengajukan permohonan pernyataan keterangan kepada Menteri Kehakiman. Proses ini melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang memeriksa bukti dan syarat yang diperlukan. Pemohon harus menunjukkan kesetiaan dan keinginan untuk menjadi warga negara Indonesia kembali. Setelah persyaratan dipenuhi, Kepala Perwakilan membuat surat catatan pernyataan yang dikirimkan kepada Menteri Kehakiman. Menteri Kehakiman kemudian memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Pemohon yang disetujui harus mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Kepala Perwakilan. Jika pemohon meninggal sebelum menyelesaikan proses, istri dan anak-anaknya dapat memperoleh kewarganegaraan dengan syarat tertentu.

(-)

(-)