di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 172/PMK.06/2020 · PMK No. 172/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) guna memastikan pengelolaan yang efisien dan efektif. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang. Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN ditetapkan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN, baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun kendaraan dinas. Pengadaan BMN harus sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme APBN. Peraturan ini juga mengatur pengecualian dan penyesuaian standar berdasarkan kebutuhan khusus dan kondisi setempat.