Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.06/2015 · PMK No. 76/PMK.06/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:14 April 2015
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan14 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan perencanaan kebutuhan yang terarah, optimal, akuntabel, dan berkeadilan di Kementerian/Lembaga. Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengadaan BMN, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur batas tertinggi spesifikasi teknis dan jumlah maksimum alat angkutan darat bermotor yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Standar ini berfungsi sebagai pedoman bagi pengguna barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan bagi pengelola barang dalam menelaah perencanaan tersebut. Lampiran I dan II dari peraturan ini mencantumkan daftar batas tertinggi standar barang dan standar kebutuhan yang harus diikuti.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan yang telah ada tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

(-)