Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 138/2024 · PMK No. 138 Tahun 2024 · PMK Nomor 138 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan menetapkan standar barang dan standar kebutuhan sebagai pedoman dalam perencanaan kebutuhan BMN. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi. Standar barang dan standar kebutuhan ini mencakup spesifikasi dan jumlah barang yang dibutuhkan untuk pengadaan dan penggunaan BMN, baik berupa tanah dan bangunan maupun kendaraan dinas. Pengelola Barang dan Pengguna Barang diwajibkan melakukan analisis kesesuaian penggunaan BMN dengan standar yang ditetapkan untuk pengawasan dan pengendalian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme usulan perubahan dan penambahan standar barang dan standar kebutuhan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.

1. BMN yang telah mendapatkan penetapan status penggunaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sampai dilakukan penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 serta perubahan Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026 yang belum disusun atau belum disetujui tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020. 3. Rencana Kebutuhan BMN hasil penelaahan Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026 yang telah disetujui tetap digunakan sebagai pedoman sampai tahun anggaran tersebut berakhir.

(-)