Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 7/PMK.06/2016 · PMK No. 7/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan meninjau kembali standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pengadaan tanah dan bangunan, termasuk pembelian, pembangunan baru, renovasi, dan sewa yang menggunakan dana APBN. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi dan standar ketinggian bangunan gedung perkantoran, serta standar luas tanah dan bangunan rumah negara. Standar ini berfungsi sebagai pedoman bagi pengguna barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan bagi pengelola barang dalam menelaah perencanaan tersebut.

1. Ketentuan mengenai standar luas ruang kerja mulai diberlakukan untuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2018. 2. Penyusunan dan penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2017 tetap menggunakan pedoman lama, kecuali untuk pengadaan tanah/bangunan, pengelompokan bangunan gedung negara, standar luas bangunan gedung perkantoran, dan standar kebutuhan unit rumah negara yang menggunakan pedoman baru.

(-)